Komisi IV DPRK Mimika Dengar Aspirasi Masyarakat Duma Soal Layanan Pesawat Perintis
Papua60detik - Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Duma dan Dinas Perhubungan Mimika, Senin (26/1/2026) di gedung DPRK Mimika.
RDP tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait terhentinya pelayanan subsidi angkutan udara perintis ke wilayah Nduma sejak tahun 2025 lalu.
Perwakilan masyarakat Duma menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat kembali membuka akses layanan transportasi udara ke wilayah mereka. Pasalnya, sejak layanan tersebut berhenti, masyarakat mengalami kesulitan serius dalam mobilitas, pelayanan dasar, hingga distribusi logistik.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom, usai RDP menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi ruang penting untuk mendengarkan langsung keluhan dan harapan masyarakat Duma.
“Karena itulah hari ini kami duduk bersama masyarakat Duma untuk mendengarkan aspirasi mereka. Disampaikan bahwa masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mimika kembali membuka layanan transportasi udara di wilayah Duma,” ungkap Elinus.
Elinus menjelaskan, meskipun secara administratif wilayah Duma masuk dalam Kabupaten Paniai, namun secara sosial, budaya, dan hubungan emosional, masyarakat Duma merupakan bagian dari komunitas Amungme Selatan yang aktivitas kesehariannya lebih terhubung dengan Mimika.
“Secara aturan Duma merupakan bagian dari Kabupaten Paniai, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak ke Paniai, mereka masuk ke Mimika. Hubungan sosial dan budaya mereka sangat kuat dengan masyarakat Amungme Selatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat Duma dalam RDP tersebut akan diteruskan kepada pimpinan daerah. Elinus berharap Bupati Mimika dapat mempertimbangkan persoalan ini secara bijak dengan melihat aspek kemanusiaan dan keterikatan sosial masyarakat.
“Kita berharap Bupati Mimika bijak dalam mengambil keputusan, karena bagaimanapun masyarakat Duma adalah masyarakat Amungme yang tinggal di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Mimika, Elcardobes Sapakoly, dalam RDP menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat Duma terkait kebutuhan pelayanan angkutan udara perintis merupakan hal penting dan menjadi perhatian bersama, mengingat peran strategis transportasi udara bagi wilayah pedalaman.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa subsidi angkutan udara perintis yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika hanya dapat dialokasikan untuk pelayanan publik di dalam wilayah administratif Kabupaten Mimika, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan APBD secara prinsip hanya dapat digunakan untuk pelayanan di wilayah administrasi Kabupaten Mimika, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Elcardobes.
Ia menambahkan, rute penerbangan perintis yang saat ini disubsidi APBD Mimika difokuskan untuk bandara dan wilayah yang berada dalam administrasi Kabupaten Mimika. Sementara untuk wilayah di luar Mimika, termasuk Kabupaten Paniai, kewenangan penetapan rute dan pembiayaan subsidi berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Untuk wilayah di luar Kabupaten Mimika, mekanisme pelayanan dan pembiayaan menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan koordinasi melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU),” tambahnya.
Menurutnya, dalam konteks pelayanan lintas kabupaten, Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam memfasilitasi kerja sama antardaerah serta menyinkronkan usulan daerah dengan program pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjut Elcardobes, telah mencatat aspirasi masyarakat Duma sebagai bahan koordinasi lintas instansi dan mendukung penuh langkah DPRK Mimika dalam mendorong komunikasi. (Faris)