Korban Amuk Massa di Yalimo Mengungsi ke Polres
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Sejumlah warga di Kabupaten Yalimo memilih mencari lokasi aman pasca pembakaran sejumlah objek vital dan kios warga oleh sekelompok masyarakat di Distrik Elelim, Selasa (29/06/2021) kemarin.

"Pemilik los dan ruko yang terbakar beserta anggota keluarganya memilih mengamankan diri di Polres," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi melalui sambungan panggilan telepon, Selasa malam.

Kamal mengakui hingga Selasa malam, api di sejumlah titik kebakaran belum dapat dipadamkan, lantaran di Kabupaten Yalimo tidak ada fasilitas pemadam kebakaran.

Aparat TNI-Polri masih berupaya bernegosiasi dengan perwakilan warga. Ia berharap semua bisa menahan diri.

Sejumlah fasilitas yang dibakar massa yakni Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Disduk Capil, Kantor Dinas Kesehatan. Massa juga menutup seluruh akses masuk ke Elelim.

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi akibat massa tidak terima putusan MK yang mendiskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 diikuti dua pasangan. Nomor urut 1, Edri Darbi dan John W Wilil, nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mabel

Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Terkait itu, Calon Wakil Bupati pasangan Erdi Dabi, John Wilil yang dikonfirmasi membenarkan aksi massa pendukung yang tidak menerima hasil putusan MK.

"Saya sudah sampaikan itu di grup whats App Info Papua, pak Kapolda jangan terlalu gegabah turunkan pasukan di sana, itu pelampiasan emosi. Saya bisa kontrol," ujarnya saat dihubungi awak media.

Ia menyebut keputusan MK bukan menyangkut pelanggaran Pilkada, tetapi ke pelanggaran pidana. Wilil menilai MK terlalu konyol melihat masalah tersebut, hingga akhirnya membuat masalah baru.

"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan. Kamis, saya akan ketermu Wakil Presiden di Jakarta," katanya. (Salmawati Bakri)