Korban Pengeroyokan di Pomako Ajukan Pencabutan LP Terhadap Pelaku
Papua60detik - Pria berinisial S, korban pengeroyokan di Pomako pada Minggu (7/3/2021) lalu memutuskan mencabut laporan polisi dan berdamai dengan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, pihak korban dan pihak pelaku telah melalui upaya perdamaian yang ditandai dengan kesepakatan bersama antar kedua belah pihak.
Pihak pelaku menyanggupi permintaan korban dengan memberikan santunan pengobatan.
"Dari mereka (korban dan pelaku) sudah sepakat ada perdamaian. Pihak pelaku memberikan santunan pengobatan kepada korban. Tapi secara administrasi masih tunggu persetujuan dari Kapolres," kata Hermanto saat ditemui di Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Senin (22/3/2021)
Atas daar itu, lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ar alias Ansar, Ih alias Irwansah, Ei alias Edi, As alias Anas, dan Dr alias Darul telah dilepaskan.
"Kita menerapkan restorative justice, sesuai dengan program pak Kapolri terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, upayakan restorative justice," kata Hermanto. (Salmawati Bakri)