Korban Perceraian, Banyak Anak Telantar di Timika
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani. Foto: Burhan/ Papua60detik
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani. Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Tingginya tingkat perceraian di Kabupaten Mimika rupanya berdampak signifikan pada kasus penelantaran anak.

Ketua Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani mengungkap, dalam banyak kasus, suami tak memenuhi kewajiban menafkahi anak pasca perceraian. Persoalannya tidak ada sanksi yang mengatur jika terjadi kasus penelantaran seperti ini.

"Banyak sekali di Mimika kasusnya begitu, dibiarkan telantar anaknya. Istrinya diceraikan, anaknya dibiarkan," ungkap Supian pada rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Mimika, Senin  (11/4/2022).

Sepanjang tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Mimika menangani 193 perkara perceraian. Dari 193 kasus ini, hanya 148 yang diputuskan cerai, sisanya berhasil didamaikan.

Makanya sekarang, Kantor Pengadilan Agama didorong tak hanya mengurusi perceraian tapi juga memastikan perempuan terutama anak mendapat perlindungan.

"Ini kemarin kasus lagi, sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa bapaknya itu bertanggung jawab beri nafkah sekian. Ternyata tiga bulan lalu belum diberikan. Kasus kemarin itu, kami prihatin sekali, cerai lagi hamil istrinya, anak masih ada yang digendong, kecil-kecil. Getir betul," ungkapnya.

Memastikan setiap anak korban perceraian mendapat nafkah, Kantor Pengadilan Agama berharap kerja sama dengan instansi terkait di Pemkab Mimika. 

"Cara eksekusinya nanti, tinggal kita minta di bendahara tempat bapaknya bekerja agar gajinya langsung dipotong untuk anaknya," kata Supian.

Kasus penelantaran anak ditengarai menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kasus kekurangan gizi seperti stunting. Karena tak lagi dapat nafkah, kebutuhan gizi untuk tumbuh kembang anak tak lagi tercukupi. (Burhan)