KPU Mimika Simulasi Penggunaan SIAKBA Perekrutan Badan Ad Hoc
Sabtu, 05 November 2022 - 19:03 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu 2024 kepada 18 Kepala Distrik dan 152 Kelurahan di salah satu hotel, Jalan Budi Utomo, Sabtu (5/11/2022).
Koordinator Divisi SDM, Parmas dan sosialisasi KPU Mimika Fidelis Piligame mempresentasikan secara langsung penggunaan aplikasi yang diakses di Siakba.kpu.go.id.
Hingga nantinya petunjuk teknis (juknis) diturunkan KPU RI, calon badan ad hoc mulai dari PPD, PPS dan PPK bisa langsung uji coba aplikasi tersebut menggunakan e-mail aktif.
Setelah pendaftaran secara resmi dibuka, semua akun yang daftar uji coba akan direset oleh admin KPU RI. Sehingga, calon badan ad hoc harus daftar ulang kembali.
Pendaftar ad hoc sudah menyiapkan pas foto bentuk JPG, E-KTP bentuk PDF atau JPG, ijazah terakhir legalisir bentuk PDF, surat keterangan sehat bentuk PDF.
"Aplikasi ini memperbaiki sistem demokrasi yang biasanya dilakulan secara offline dan di lapangan ada masalah. Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem informasi politik (SIPOL), sistem informasi kepegawaian (SIPEG), dan SIDALIH," ujar Fidelis usai simulasi.
Ia mengatakan, calon badan ad hoc harus masuk dalam daftar pemilih dengan e-KTP berdomisili di daerah tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 37, PKPU nomor 3 tahun 2018 yang menjelaskan syarat sebagai badan adhoc.
"Untuk wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, memang hal ini masih dipikirkan oleh KPU RI dan provinsi. Dan ini nanti akan tertuang dalam juknis yang sampai sekarang belum ada. Sebelum ke sana (perekrutan) mereka harus tahu cara penggunaan aplikasi itu," ujar Fidelis. (Amma)