Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Timika
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap satu orang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
Pelaku inisial RM ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang klinik Arguni pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar 14.30 WIT.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan sekitar 14.00 Wit timnya mendapat informasi dicurigai adanya pengedar narkotika di Jalan Serui Mekar Timika.
"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal menuju ke Jalan Serui Mekar Timika melakukan pemantauan," ujarnya.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah pelaku digeledah, polisi menemukan satu paket plastik bening besar, empat paket plastik bening sedang dan 12 paket plastik bening kecil yang semuanya berisi narkotika jenis sabu.
"Kemudian Tim membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita tersebut dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)