Layanan Dasar, Faskes BPJS Dilarang Tolak Pasien
Minggu, 22 Juni 2025 - 08:48 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra menyebut Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menolak masyarakat yang datang berobat.
Ia mengatakan, peserta BPJS bisa mengakses layanan apabila masih layanan kesehatan dasar dan primer. Ada 144 diagnosa yang tidak boleh ditolak Faskes milik pemerintah maupun swasta.
"Pelayanan dasar 144 diagnosa itu tidak boleh ditolak oleh Faskes yang bekerja sama dengan BPJS, karena kami sudah mengintegrasikan dana Pemda untuk mendukung program BPJS," ujar Reynold Ubra saat diwawancarai, Jumat (20/06/2025).
Kecuali di Rumah Sakit, karena katanya, untuk mendapatkan layanan di Rumah Sakit harus mendapatkan rujukan dahulu.
"Semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tetap harus melayani masyarakat. Jadi hari ini masyarakat bisa menggunakan di mana saja, itu yang namanya aksesibilitas, terbuka untuk semua," katanya. (Martha)