Legislatif Setujui Dua Raperda Penyertaan Modal Pemkab Mimika
Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng menandatangi pengesahan surat persetujuan dua Raperda Penyertaan Modal yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Mimika, Selasa (13/10/2020).
Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng menandatangi pengesahan surat persetujuan dua Raperda Penyertaan Modal yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Mimika, Selasa (13/10/2020).

Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyetujui dua Raperda penyertaan modal yang diajukan oleh Pemkab Mimika pada PT Papua Divestasi Mandiri dan PT Mimika Abadi Sejahtera.

Dalam lanjutan rapat paripurna IV masa sidang III dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Non APBD Mimika, Selasa (13/10/2020), empat fraksi menyatakan setuju, dua fraksi lainnya setuju dengan catatan.

Empat fraksi yang setuju, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Mimika Bangkit. Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB menyetujui dengan catatan.

Dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketua Fraksi M Nurman S Karupukaro mengingatkan, agar Bupati lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan.

Ia  berharap Pemkab membuat program yang menyentuh masyarakat contohnya bantuan langsung tunai serta program lain agar masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta, dalam pembentukan komisaris atau direksi perusahaan harus memprioritaskan Orang Asli Paua (OAP) dan bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mampu mengelola perusahaan dengan akuntabel dan profesional.

"Ada beberapa catatan untuk dilaksanakan oleh pemerintah, terkait kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat korban dampak permanen, setelah mendengar jawaban pemerintah kami menyetujui dan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda," tegasnya.

Sementara itu Fraksi PKB yang dibacakan oleh Saleh Alhamid meminta kepada pemerintah agar pengelolaan saham tujuh persen sebaiknya melibatkan DPRD sebagai fungsi pengawasan.

Menurutnya hal tersebut penting dalam rangka mengawasi serta melihat kinerja serta dampak dari Perusda terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatangan Raperda yang dilakukan oleh Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng yang disaksikan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta pimpinan Forkopimda yang hadir. (Fachruddin Aji)