Lepasliarkan 180 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Asmat, Karantina: Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal

- Papua60Detik

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satpel Asmat bersama instansi terkait melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Senin (28/4/2025). Foto: Jamal/ Papua60detik
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satpel Asmat bersama instansi terkait melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Senin (28/4/2025). Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Senin (28/4/2025).

Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kab.upaten Asmat pada akhir tahun 2024.

"Ini sudah yang ke dua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap ke dua ini sebanyak 180 sudah kami kembalikan ke habitat aslinya," ungkap petugas Karantina Satpel Asmat, Rizky.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  Papua Selatan Cahyono menjelaskan kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan pelepasliaran, tetapi menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk tetap bersama sama menjaga dan melestarikan sumber daya alam di wilayah Papua Selatan.

"ini merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Papua Selatan dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, untuk hal itu karantina terus meningkatkan sinergitas antar instansi, guna memastikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tersebut tetap tumbuh dan berkembang di habitat alaminya." tutup Cahyono. (Jamal)




Bagikan :