MA Kabulkan Kasasi KPK, Eltinus Omaleng Divonis Dua Tahun Penjara
Ilustrasi  palu sidang
Ilustrasi palu sidang

Papua60detik - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. 

Kasasi itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024) oleh hakim agung yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya bersama dengan anggotanya Hakim Ansori dan Hakim Ainal Mardhiah. Sedangkan Panitera pengganti yakni Wendy Pratama Putra. 

“Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024. dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, 

Selain itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi hukuman denda 200 juta subsider dua tahun penjara. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. "Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI," kata Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (25/4/2024). 

KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. 

Katanya, dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan. 

"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Atas putusan tim jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. (Eka)