Masih Ada Klinik di Timika Tak Kantongi Izin Lingkungan
Papua60detik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menemukan masih ada klinik kesehatan yang tidak mengantongi izin lingkungan.
Akan tetapi, beberapa di antaranya kata Kasie Pencemaran Lingkungan DLH Mimika, Algertho R Asmuruf sementara dalam proses pengajuan izin.
Padahal seharusnya sebelum klinik tersebut didirikan, persyaratan utamanya adalah wajib memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan surat rekomendasi dari DLH.
“Ini bukan hanya berlaku bagi klinik yah, tapi semua usaha yang menghasilkan limbah,” kata Algertho saat ditemui, Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan akan terus mendorong semua pelaku usaha di Kabupaten Mimika untuk mengurus izin lingkungan.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, dalam pasal 36 ayat 1 dijelaskan sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin lingkungan hidup adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Meski masih ada yang belum memiliki izin lingkungan, namun Algertho memastikan tak ada klinik yang membuang limbah medis sembarangan. Ada yang bekerja sama dengan RSUD untuk pemusnahannya melalui insinerator. (Anti Patabang)