Massa Membakar Sejumlah Objek Vital di Yalimo
Papua60detik - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo jadi sasaran amukan massa. Selasa (29/6/2021).
Data yang dihimpun, selain dua kantor itu, beberapa objek vital lainnya seperti kantor BPM, Bank Papua dan kios panjang milik warga turut terbakar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut pembakaran terjadi pada sore hari.
"Iya. Selengkapnya lagi tunggu laporan Kapolres," ujarnya saat dikonfirmasi Papua60detik lewat pesan WhatsApp.
Kabarnya, aksi pembakaran itu menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 diikuti dua pasangan. Nomor urut 1, Edri Darbi dan John W Wilil, nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
MK lalu memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Paslon nomor urut dua yaitu, Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
Dalam amar putusan itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan dibacakan. (Salmawati Bakri)