Melawan Saat Ditangkap, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditembak di Lutut
DPO narapidana atas nama Yentinus Kogoya dirawat di RSUD Yahukimo usai ditangkap Senin (31/10/2022). Foto: Humas Polda Papua
DPO narapidana atas nama Yentinus Kogoya dirawat di RSUD Yahukimo usai ditangkap Senin (31/10/2022). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz menangkap DPO narapidana atas nama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Yentinus Kogoya ditangkap di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, saat akan ditangkap, Yentinus melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya,polisi melumpuhkannya dengan tembakan ke lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo untuk mendapat perawatan medis,” kata Kamal pada rilis Humas Polda Papua, Senin malam.

Ia menjelaskan, Yentinus merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022 bersama narapidana lain bernama Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu. Kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.

Rencananya, Yetinus akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut pada Rabu, 2 November 2022. (Burhan)