Menambah Libur, Siap Saja TPP-nya Dipotong
Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika kabarnya akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak berkantor usai jadwal libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R Gomar menyebut, sanksinya berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kami sudah sampaikan kepada setiap  pimpinan OPD untuk tegakkan disiplin dengan mendata semua pegawainya pada saat masuk sesudah liburan. Yang tidak masuk kantor pasti TPP-nya di potong,” kata Gomar, Selasa (18/5/2021) kemarin.

Pemotongan TPP dilakukan sebab belum ada aturan dan surat resmi dari provinsi ataupun pemerintah pusat yang mengatur sanksi terhadap pegawai yang tidak berkantor setelah libur lebaran.

Berikut hari libur dan cuti bersama selama Bulan Mei dan Juni Tahun 2021 sesuai surat edaran Bupati Mimika nomor 003-2/300:

1. Rabu, 12 Mei 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hljiriah;

2. Kamis, 13 Mei 2021, Libur Kenaikan Yesus Kristus;

3. Kamis, 13 Mei s/d Jumat, 14 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hljiriah;

4. Senin, 17 Mei s/d Rabu, 19 Mei 2021, Cuti Bersama;

5. Minggu, 23 Mei 2021, Pentakosta Hari Pertama;

6. Senin, 24 Mei 2021, Pentakosta Hari Kedua;

7. Selasa, 25 Mei 2021, Masuk Kantor seperti biasa.

8. Rabu, 26 Mei 2021, Hari Raya Waisak 2565;

9. Selasa 1 Juni 2021, Hari Lahir Pancasila.

Ditanya tentang tetang kebijakan Pemkab Mimika yang masih menerapkan cuti bersama selama tiga hari setelah lebaran, Sekda mengaku hanya mengikuti surat edaran dari Provinsi Papua.

"Kita kan hanya mengikuti surat edaran dari Gubernur Provinsi Papua untuk tetap melaksanakan cuti bersama, itulah yang menjadi patokan," kata Gomar. (Fachruddin Aji)