Mengaku Terbawa Nafsu, Pria Bejat ini Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
Foto: Ilustrasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Foto: Ilustrasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Papua60detik – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Mimika seperti tiada habisnya.

Satreskrim Polres Mimika pada Jumat (22/4/2022) kemarin menangkap seorang pria berinisial YS. Ia diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.

Kepada polisi, YS mengaku melancarkan aksi bejatnya itu lantaran terbawa  nafsu.

“Dia (pelaku-red) mengaku terbawa nafsu, tapi kita bingung ini anak kecil (korban). Pelakunya sudah kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan di SP13 tanggal 22 April,” Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di ruang Siaga Reskrim, kantor pelayanan masyarakat Jalan Cenderawasih, Senin (25/4/2022).

Kasus tersebut bisa terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Pelaku bekerja di gudang," katanya.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban maupun pelaku.

“Terancam bisa sampai 15 tahun penjara,” kata Bertu. (Salmawati Bakri)