Menunggu Ketegasan Pemkab Menata Pasar
Marcel Balawanga, Kondisi jalan  akses pasar sentral yang penuh kubangan lumpur
Marcel Balawanga, Kondisi jalan akses pasar sentral yang penuh kubangan lumpur

Papua60Detik - Sore itu hujan baru saja reda.  Pasar Sentral Timika seperti biasa, tak begitu ramai, boleh dikata sepi.

Memasuki Pasar Sentral Timika, mata langsung disuguhi jalan yang rusak parah. Kubangan-kubangan lumpur dari kolam-kolam kecil yang ada di tengah jalan tampak di sana-sini. Belum lagi aroma tak sedap, asalnya mungkin dari sampah pasar. Aromanya tentu lebih menusuk saat hujan rajin turun.

Hal begini sudah jadi pemandangan biasa sebenarnya. Tapi agak aneh jika mendengar rencana Pemerintah Kabupaten Mimika. Pasar tersebut digadang-gadang menjadi pasar modern terbesar di Kota Timika.

"Jalan sudah lama rusak dan kalau musim hujan pembeli tidak mau masuk karena takut kendaraannya kotor," kata Udin, seorang pedagang di tengah Pasar Sentral, Jumat (16/5/2019).

Udin tentu gelisah. Karena jalan rusak, pembeli enggan masuk pasar, jualannya tak laku.

Udin hanya satu dari sekian pedagang di Pasar Sentral yang mengalami nasib sama. Sarana pendukung pasar tidak ramah bagi pengunjung, laba pun tak minim bagi pedagang.

Bagi Udin, jalan terutama yang di dalam pasar sudah waktunya mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Kabupaten Mimika. Tak pantas, jika pasar yang diklaim modern ini dibiarkan semrawut tak tertata.

Kondisi seperti ini juga memicu pembeli lebih memilih untuk berbelanja di pasar-pasar yang oleh pemerintah disebut ilegal, seperti Pasar Lama dan Pasar Damai.

"Karena di sana jalannya aspal sedang disini orang malas datang karena jalan seperti di kebun. Bedanya cuma disitu saja di sana aspal disini tidak" keluhnya.

Para pedagang di Pasar Sentral punya kontribusi dengan membayar retribusi sah yang dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika. Maka wajar jika mereka menuntut perbaikan.

Pada Januari, retribusi pelayanan persampahan pasar terealisasi sebesar Rp4.724.000. Dua bulan berikutnya masing-masing Rp4.884.000 dan Rp5. 974.000.

Sementara retribusi pelayanan pasar, di Januari terealisasi sebesar Rp45.624.000, Februari Rp40.086.000 dan Maret Rp50.787.000. Retribusi itu dipungut petugas Disperindag Mimika sebagai OPD pengelola Pasar Sentral.


Photo: Marcel Balawanga - Tampak jalan di dalam  Pasar Sentral yang rusak parah


Ketegasan pemerintah menertibkan pasar-pasar ilegal juga jadi soal. Selama pasar-pasar itu dibiarkan beroperasi, pembeli selalu punya pilihan. Mereka akan memilih berbelanja di pasar yang berada di pusat kota, jalannya beraspal pula.

Tak usah jauh, Eks Pasar Swadaya atau pasar lama bisa jadi contoh untuk menilai ketegasan pemerintah soal penertiban.

"Jika ingin pasar di Timika ini ditata dengan rapih dan semua pasar yang ada di kota ini diterbitkan dan dipusatkan di Pasar Sentral maka kuncinya hanya satu, ketegasan pemerintah daerah" menurut Udin yang sebelumnya berdagang di Pasar Lama.

Tanpa ketegasan dari Pemkab, Kota Timika akan menjadi tetap semrawut karena semua bisa buka lapak semaunya tampa mematuhi instruksi dari pemerintah.

Baharudin salah satu pedagang yang sudah lama berdagang di Pasar Sentral  punya cerita mirip. Menurutnya, kondisi  jalan di Pasar Sentral sudah rusak parah sejak lama.

" Saya dengar habis lebaran. Kemarin  ada petugas yang sudah datang ukur. Kami berharap itu bisa segera terealisasi," katanya

Ia rupanya punya pandangan jauh. Baginya, perbaikan Pasar Sentral dan penertiban pedagang di tengah kota merupakan solusi  penataan Kota Timika yang akan jadi tuan rumah PON 2020.

" Sebentar lagi PON, pemerintah seharusnya lebih tegas lakukan penertiban pasar di luar Pasar Sentral," katanya berpendapat.

Sebagai warga, tentu merindukan Timika yang bersih dan bersahaja. Menjawab kerinduan itu bisa dimulai dari penataan pasar dan pedagang di Kota Timika. Nilai plusnya adalah penambahan PAD dari sektor pasar. Tapi sekali lagi, seperti kata para pedagang, semua kembali kepada komitmen dan ketegasan Pemkab Mimika. (Marcel Balawanga)