Meski Bebas PCR dan Antigen, Prokes Jangan Kendor
Papua60detik - Kabupaten Mimika akan mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
Di beleid baru itu, pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin kedua, tidak perlu menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
"Khusus pasien komorbid tetap harus mengantongi hasil pemerikasaan PCR atau antigen, karena mungkin belum divaksin karena alasan tersebut (memiliki komorbid)," kata Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra kepada wartawan, Kamis (10/03/2022).
Tapi meski PCR maupun antigen tak diwajibkan lagi bagi yang sudah vaksin lengkap, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Vaksinasi katanya terbukti berdampak positif. Covid-19 varian omicron disebut menular sangat cepat, namun tingkat kesembuhan sembuh juga meningkat cepat.
"Sekarang, rata-rata kasus per hari yang positif antara angka 15 sampai 20 kasus. Artinya, dalam 4 minggu terkahir ini penurunan sangat drastis, yaitu dari 300 turun ke 200, dan sekarang sudah ada di kisaran 15 sampai 20 kasus perhari," paparnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan baru itu berlaku pada kondisi tertentu. Dan bukan berarti protokol kesehatan tidak diterapkan.
"Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Indonesia sehatnegeriku.go.id.
Nadia menekankan terbitnya ketentuan baru tersebut bukan berarti pemerintah sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan, sebab tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah. (Fachruddin Aji)