Mimika Berlakukan PPKM Level 4, Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Sekda Mimika, Michael R Gomar.   Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Setelah masuk dalam daftar salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Level 4, Kabupaten Mimika akhirnya resmi menerapkannya, terhitung mulai Minggu 1 Agustus sampai 14 Agustus 2021.

Penerapan ini merujuk pada Instruki Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan PPKM ini, Pemkab memberikan kelonggaran. Salah satunya aktivitas dan sejumlah usaha seperti pedagang kaki lima, toko, mall, pasar buka sampai jam 20.00 atau jam 8 malam yang sebelumnya di PPKM berbasis mikro hanya sampai jam 18.00 atau jam 6 sore saja.

“Artinya dengan pembatasan jam 8 malam ini, kita berharap masyarakat atau pelaku usaha, dari jam 6 pagi sampai jam 7 malam sudah selesai beraktivitas, sehingga jam 8 malam itu sudah dilakukan penyekatan untuk pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Sekda Mimika, Michael R Gomar usai menghadiri pertemuan Satgas Covid-19 Mimika di Hotel Mozza Timika, Jumat (30/7/2021).

Khusus pengunjung pasar maupun toko atau mall hanya diperbolehkan 50 persen serta wajib masker. Begitupun dengan karyawan yang masuk kerja, hanya boleh 50 persen.

“Pelaku usaha juga wajib membentuk tim Pokja covid-19 dimasing-masing tempat usaha,” ungkapnya.

Selain itu,  pengunjung warung makan hanya diperbolehkan makan selama 20 menit saja. Tidak boleh lebih karena ditakutkan menimbulkan kerumunana yang bisa mengakibatkan penularan covid-19.

Namun khusus jasa delivery makanan pada malam hari tetap diperbolehkan. Kurir wajib menunjukkan bukti pesanan dari pelanggan baik saat mengantarkan makanan maupun pulang mengantarkan makanan. Kartu sakti yang selama ini digunakan tidak berlaku sama sekali.

Pemberlakukan 50 persen karyawan yang masuk kerja juga berlaku bagi perhotelan, perbankan, PLN dan semua perkantoran lainnya.

Sementara untuk pelayanan di semua kantor pemerintahan, jumlah pegawai yang masuk juga dibatasi, hanya 25 persen dan akan dibagi sesuai shift. Pelayanan TNI-Polri tetap berjalan seperti biasa.

“Kenapa kita batasi aktivitas di malam hari karena tempat-tempat perkumpulan seperti cafe, warung kopi, tempat makan, tempat hiburan dan tempat nongkrong yang lain selalu ramai, inilah yang menyebabkan percepatan penularan atau virus covid-19 kepada sesama, oleh sebab itu pembatasan ini dilakukan di malam hari,” jelasnya.

Selain membatasi aktivitas masyarakat, Pemda Mimika juga memutuskan melarang sementara peribadatan di gereja maupun masjid serta pura dan vihara. Begitu pun dengan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak.

“Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri itu dihentikan dan juga berdasarkan keputusan Satgas, kegiatan-kegiatan peribadatan, baik itu di masjid atau di gereja semua dibatasi. Dan juga kegiatan pernikahan atau hajatan tidak boleh dilaksanakan selama PPKM level 4,” ungkapnya.

Selama penerapan PPKM Level 4 ini, tim satgas covid-19 akan rutin melakukan monitoring sekaligus sosialisasi. (Anti Patabang)