Mimika Siap Bentuk Forum Penata Ruang
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika akan membuat forum penata ruang sebagai konsekuensi dari terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang berpengaruh pada berbagai sektor di Indonesia.
Undang-undang itu salah satunya mengatur sektor tata ruang baik dari aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang sampai pengendalian pemanfaatan ruang.
Plh Sekda Mimika, Jeni Usmani mengatakan, selama ini proses penataan ruang dianggap rumit dan berbelit-belit. Adanya undang-undang ini diharapkan dapat memutus permasalahan dan memberikan kemudahan dalam konteks iklim investasi.
Forum penata ruang nanti diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan arahan dan pertimbangan strategis terhadap isu - isu pembangunan yang terjadi di Kabupaten Mimika.
“Semoga penataan ruang di Kabupaten Mimika akan semakin baik, terutama dalam pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kemudahan berinvestasi di Kabupaten Mimika,” tuturnya saat menghadiri sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang dan pembentukan forum penataan ruang, Kamis (16/6/2022).
Forum yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini tidak hanya terdiri dari OPD-OPD saja, tapi juga tokoh masyatakat, asosiasi profesi dan asosiasi akademisi.
Penjabat Fungsional Muda Penataan Ruang Kementerian Agraria, Didi mengatakan penataan ruang merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pembangunan.
“Rencana tata ruang yang kita keluarkan itu berupa KKPR sebagai dasar bahwa memastikan KKPR itu sesuai dengan arahan yang ada dalam perencanaan tata ruang. Nah, dalam proses penerbitan KKPR salah satu hal yang terlibat itu adalah forum penataan ruang namanya,” tegasnya.
Ia menilai forum ini akan sangat membantu Pemda Mimika untuk menjalankan UU nomor 11 ini. (Anti)