Mudik Akhir Tahun, Puskesmas Timika Ajukan Permintaan 1.000 Rapid Test
Papua60detik - Mudik Natal dan Tahun Baru tahun ini benar-benar sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dulu, asal ada tiket dan kartu identitas sudah bisa langsung terbang ke kota tujuan.
Sekarang, calon pelaku perjalanan wajib menyertakan surat keterangan non reaktif pemeriksaan rapid test covid-19.
Surat keterangan itupun hanya boleh dikeluarkan oleh 9 Puskesmas di Timika sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 14 Tahun 2020.
Kepala Puskesmas Timika, dr Moses Untung mengatakan selama Desember pelayanan pemeriksaan rapid test di Puskesmas Timika meningkat drastis.
Ia mengatakan dalam sehari bisa melayani sampai 100 orang calon pelaku perjalanan. Prioritasnya adalah para calon pelaku perjakanan yang berada di wilayah kerja Puskesmas.
“Memang kami prioritaskan yang dari wilayah kerja karena kan di Perbub ada 9 puskesmas. Diharapkan kemudian bahwa masyarakat memahami untuk kemudian memanfaatkan Puskesmas sesuai wilayah, tapi tidak menutup kemungkinan juga kami melayani dari luar wilayah kerja kami,” jelas dr.Moses saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).
Untuk mengantisipasi kekosongan, Puskesmas Timika telah mengajukan permintaan penambahan 1.000 alat rapid tes antibody ke Dinas Kesehatan Mimika.
“Kami harus jaga persediaan alat rapid supaya setiap hari tetap ada pemeriksaan. Itu sebabnya kenapa kami membatasi, biasanya yang kami prioritaskan adalah yang emergency atau yang mau berangkat 1 atau 2 hari. Kalau misal mau berangkat 3 sampai 4 hari kami sarankan yah jangan dulu,” ungkapnya.
dr Moses mengatakan, tak jarang dalam pemeriksaan, petugas menemukan hasil rapid testnya reaktif. Pada kasus itu petugas akan kembali melakukan rapid test antigen.
Jika hasilnya positif maka calon pelaku perjalanan akan diminta melakukan karantina mandiri, namun tetap dipantau petugas kesehatan. (Anti Patabang)