Mulai 1 Juli 2024, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP
Rabu, 03 Juli 2024 - 20:03 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK resmi digunakan sebagai NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi perorangan, badan usaha dan instansi pemerintah.
“Mulai 1 Juli kami mulai menerapkan NPWP 16 digit, yang sebelumnya 15 digit, khusus NPWP pribadi. Karena NIK 16 digit maka otomatis menjadi NPWP,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika Hadi Subagiyono saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Chendrawasi, Timika, Rabu (3/7/2024).
Hadi mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak. Pengenaannya tetap berdasarkan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi bukan berarti kalau yang bersangkutan sudah punya NIK, otomatis punya NPWP dan tetap harus melapor untuk mengaktifkan NIK-nya menjadi NPWP,” ujarnya.
Dilansir dari lama resmi DJP Sekitar 19 juta NIK telah terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan untuk bertransaksi pelayanan perpajakan. Pencocokan NIK dengan NPWP dilakukan secara bertahap hingga seluruh NIK dapat dijadikan NPWP.
“Pada sistem NPWP yang lama, di sistemnya ada dua baris NPWP, 15 digit diatas dan yang dibawa itu adalah NIKnya, jadi kalaupun membawa NPWP yang lama kita bisa tahu NIK-nya dan kalau hanya membawa KTP saja, kita juga bisa tahu NIK-nya karena sudah tersistem. Jadi kalau lapor, tinggal lapor NIK-nya saja,” jelasnya.
Sedangkan NPWP suatu badan usaha yang 15 digit diotomatiskan menjadi 16 digit dengan menambahkan angka nol di depannya.
“Bagi perusahaan yang menggunakan sistem penggajian mungkin tidak mudah untuk menerapkan 16 digit, jadi persiapkan saja dulu, kalau bisa silakan ajukan, kalau tidak, siapkan saja. Sampai 31 Desember 2024, wajib bagi semua orang untuk menerapkannya. Gunakan NPWP 16 digit, baik pribadi maupun perusahaan,” kata Hadi
“Jadi harus bersiap dari sekarang, jangan tunggu tahun depan, kalau mau lapor nanti repot,” pungkas Hadi.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Timika Gilang Gumilang mengatakan, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, yaitu registrasi wajib pajak atau e-registrasi. Kedua, profil wajib pajak akun di halaman DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id.
Ketiga, informasi pengukuhan status wajib pajak (info KSWP). Keempat, penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Kelima, penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), Keenam penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi bagi instansi pemerintah (e-Bupot Government Instansi) dan terakhir, mengajukan keberatan atau e-objection.
“Jadi selain 7 layanan itu, bisa pakai 15 digit yang lama,” jelas Gilang (Faris)