Mulai 28 September, Waktu Aktifitas Warga Dibatasi Lagi di Timika
Papua60detik - Akhirnya Pemkab dengan jajaran Forkopimda Mimika menandatangani keputusan bersama penanganan pandemi covid-19, Rabu (23/09/2020).
Keputusannya, masa new normal kembali diperpanjang dengan masa berlaku 14 hari, 24 September hingga 7 Oktober.
Tapi dengan status new normal, pemerintah bakal menerapkan pembatasan aktifitas warga di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIT. Pembatasan aktifitas ini mulai berlaku pada 28 September.
Masa 24 hingga 27 September akan digunakan Pokja Penanganan Covid-19 untuk sosialisasi isi keputusan bersama.
"Jam 21, bukan masyarakat baru pulang ke rumah. Tapi sebelum jam 21 itu masyarakat sudah harus bergegas pulang ke rumah. Dan tepat pukul 21.00 tidak ada lagi aktifitas" kata Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra.
Keputusan pembatasan waktu aktifitas ini diambil dengan mempertimbangkan laju penularan covid-19 di Kabupaten Mimika selama sebulan periode new normal IV.
Reynold mengatakan, dalam sebulan terakhir di Mimika, tambahan kasus covid-19 naik 15 kali lebih tinggi dibanding periode awal ditemukannya kasus di akhir Maret lalu.
"Angka kematian pun dalam 30 hari terakhir, rata-rata hampir dua kasus per hari baik pada pasien yang terkonfirmasi covid-19, maupun yang probable," katanya.
Dalam periode new normal V ini, khusus aktifitas pasar dipusatkan di Pasar Sentral Timika. Pasar-pasar lain bakal ditutup sementara secara bertahap.
Kesepakatan lainnya, semua pengelola hotel dilarang menyediakan makan dan minum di restoran. Sementara tempat hiburan malam hanya boleh buka dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT juga.
Bagi pelanggar kesepakatan bersama ini bakal dikenakan sanksi. Reynold menyebut, sudah ada peraturan bupati yang mengatur terkait sanksi.
Objek sanksi dalam Perbup itu menurut Reynold ada dua, individu dan isntitusi.
"Jadi bisa saja sanksi yang diberikan ke orang per orang itu sanksi sosial. Kalau tempat usaha bisa saja izin usahanya dicabut," kata Reynold. (Burhan)