Nama Kajari Mimika Dicatut, Pelaku Tawarkan Bantuan Penyelesaian Kasus Hukum
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para kepala kampung dan pejabat publik di Wilayah Mimika agar tidak memercayai telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel.
Telepon mengatasnamakan Kajari itu modusnya menawarkan bantuan untuk menghentikan proses hukum.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh pihak kejaksaan setelah dapat laporan upaya penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi Aparat Kampung Jenggelo atau Kepala Puskesmas Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Pelaku penipuan tersebut menghubungi target melalui sambungan telepon, dan mengklaim bahwa kampung yang bersangkutan akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.
Pelaku lalu menawarkan bantuan kepada korban, seolah-olah untuk menghentikan proses hukum.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada penanganan perkara apapun oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mimika terkait distrik-kampung tersebut.
Dalam aksinya, pelaku meminta Kepala Kampung atau Kepala Puskemas Distrik Alama untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank BRI dengan nomor 322401048068538 atas nama Siti Kholizah.
Tindakan itu merupakan bentuk penipuan dan pemerasan yang mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri Mimika.
Dalam.keterangan tertulis, Kejari Mimika menegaskan, para pejabatnya tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak manapun terkait penanganan proses perkara.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai/pejabat di Kejaksaan Negeri Mimika melalui sambungan telepon, pesan teks atau media sosial.
Apabila ada seseorang yang menghubungi via telepon, whatsapp dan meminta sesuatu dalam bentuk uang atapun yang lain agar segera dilaporkan dan dikonfirmasi ke hotline Kejaksaan Negeri Mimika melalui nomor 085244449817 (Kepala Seksi Intelijen) dan 081112202443 (Call Center Kejari Mimika) atau DM ke akun instagram kejari_mimika. (Eka)