Narapidana Kasus Mutilasi yang Kabur, Roy Marthen Howay Kembali Ditangkap
Roy Marthen Howay saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika Selasa (5/3/2024) dini hari. Foto: Istimewa
Roy Marthen Howay saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika Selasa (5/3/2024) dini hari. Foto: Istimewa

Papua60detik - Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Timika, Roy Marthen Howay alias Roy berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di Nawaripi, Selasa (5/3/2024) dini hari. 

Roy Marthen Howay merupakan salah satu terpidana kasus mutilasi terhadap empat orang warga di Timika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq mengatakan bahwa pihaknya dibackup oleh Brimob Batalyon B Pelopor Polda Papua menangkap Roy Marthen Howay.

"Tadi sekitar pukul 01.00 WIT, di seputaran Nawaripi kami dari Polres Mimika bersama teman-teman dari Brimob berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO yang kabur atas nama Roy," ujar Fajar melalui pesan WhatsApp. 

Roy Marten Howay divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika. Ia kemudian kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada Sabtu (21/10/2023) bersama tiga narapidana lainnya. (Eka)