Ngaku Pegawai Bank, Tiga Pria ini Tipu Warga Pakai Iming-Iming Uang Warisan
Papua60detik – Polda Papua berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial yang merugikan warga dalam transaksi elektronik.
Polisi menetapkan tiga tersangka, N, NF dan I. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar Rp50 miliar di Makassar dengan modus operandi manipulasi informasi.
"Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban," ungkap Ade Sapari pada press conference di Jayapura, Kamis (07/12/2023).
Polisi telah menyita barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel dan perhiasan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengimbau warga tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang besar, serta melakukan konfirmasi kepada keluarga sebelum merespons tawaran uang melalui telepon.
“Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online,” imbuhnya. (Burhan)