Ngurus SKCK, Warga Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS
Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:09 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan kebijakan baru yaitu mewajibkan seluruh pemohon SKCK untuk memiliki bukti keikutsertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix menyebut kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dengan adanya peraturan baru ini pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan serta memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
"Ini sifatnya wajib. Karena memang peserta itu wajib daftarkan dirinya. Bukan urgensinya tetapi bagaimana msyarakat belajar memproteksi dirinya. Kalau masyarakat tidak bisa proteksi dirinya sendiri, terus yang bisa proteksi dia ketika sakit siapa?" ujar Felix saat diwawancarai.
Sebelumnya program ini sudah diberlakukan di pertanahan. Katanya, warga yang ingin melakukan jual beli tanah, harus melampirkan kartu BPJS.
"Ke depan juga begitu, bukan hanya SKCK, mungkin pengurusan SIM juga akan diikutkan dalam program ini," tambahnya.
Beberapa waktu lalu pihak BPJS telah melakukan pendampingan di Polsek Miru, membantu kepolisian mensosialisasikan peraturan terbaru dalam mengurus SKCK.
"Satu minggu yang lalu, teman-teman sudah nongkrong di Polsek Miru membantu bagaimana supaya program ini berjalan dengan baik. Teman-teman di kepolisian juga sudah dikasih user, sehingga bisa mengecek kepesertaan JKN si pemohon," pungkasnya. (Martha)