NJOP Area Jalan Utama di Timika Naik Hingga Rp1,5 Juta Per Meter Tahun Ini

- Papua60Detik

Area sepanjang Jalan Cenderawasih yang NJOPnya juga naik tahun ini. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Area sepanjang Jalan Cenderawasih yang NJOPnya juga naik tahun ini. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Setelah 10 tahun tidak pernah mengalami perubahan, tahun ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kiri dan kanan di sepanjang jalan utama di Kota Timika dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan kenaikan ini merupakan hal wajar.

Pasalnya sejak pengelolaannya dilimpahkan ke daerah dari KPP Pratama Timika pada tahun 2012/2013, NJOP belum pernah mengalami kenaikan. Padahal dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2011 tentang PBB-P2, NJOP harus ditinaju kembali setiap tiga tahun.

“Jadi tiap tiga tahun itu kita lihat apakah kita tingkatkan atau tetap. Ada kajiannya. Nah selama ini kita belum pernah kasih naik NJOP itu,” jelasnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Senin (12/4/2021).

Adapun lokasi yang mengalami kenaikan NJOP yakni Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, Jalan SP2 ke SP5, Jalan Belibis dan Jalan Yos Sudarso. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kiri dan kanan jalan utama saja, belum untuk bagian belakang.

“Jadi tidak ada lagi harga tanah di bawah Rp1 juta semuanya sudah harus di atas Rp1 juta. Jadi bapak ibu lihat perkembangan kota Timika 10 tahun terakhir, 15 tahun sebelumnya yah tidak mungkin sama. Masa harga tanah di Jalan Cenderawasih dari dulu masih Rp440 ribu sekian per meternya. Tahun ini Jalan Cenderawasih yang dekat ini Rp1.500.000 sekian,” katanya.

Ia mengatakan jika dibandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN), NJOP tidaklah seberapa. Contohnya Diana ZNTnya sampai Rp10 juta per meter atau 10 kali lipat NJOP.

“Kita belum bisa pasang mengikuti ZNT. Kenapa? Walaupun itu arahan dari perencanaan aksi KPK kita melihat kawasan. Mungkin itu untuk kawasan industry. Mungkin itu untuk kawasan perniagaan. Kalau itu untuk kawasan permukiman masyarakat saya kira sangat riskan,” ungkapnya.

Selain itu, peningkatan NJOP juga terjadi karena penilaian PBB-P2 dilakukan secara massal atau secara keseluruhan dan individual atau hanya bagi obejk-objek tertentu yang sudah memiliki peralatan pendukung yang lengkap seperti hotel, memiliki ruang pertemuan dan kolam renang dan kelengkapan lainnya. (Anti Patabang)




Bagikan :