Numpang Diantar Pulang, Remaja Ini Malah Dirudapaksa Sopir Truk
Papua60detik - Nasib malang menimpa mawar (alias), remaja 14 tahun yang menjadi korban rudapksa. Pelakunya adalah SL alias Sahrul, sopir truk yang ditumpanginya pulang ke rumah.
Baca Juga: TNI Tambah Personel di Lokasi Rawan Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban melapor ke bapaknya.
Awalnya, korban dari rumah temannya di Jalan Cenderawasih Mapurujaya hendak pulang ke rumahnya di Kota Timika. Melihat truk yang melintas, mawar langsung mencegat dan meminta tumpangan.
"Kejadiannya tanggal 14 Juli. Namun laporannya baru diterima tanggal 17. Awalnya itu korban menghentikan truk dan memberitahu ke pelaku (sopir) bahwa dirinya mau pulang, lalu pelaku menyuruhnya naik di bangku depan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/7/2021)
Bukannya diantar ke rumah pulang, korban diajak keliling ke jalan Pendidikan dan Budi Utomo untuk bongkar muatan. Pukul 15.30 WIT pelaku dan korban yang masih ikut menuju Pomako kembali mengambil muatan. Sekitar pukul 17.00 sore pelaku balik ke SP 1 mengembalikan truk.
Pelaku lalu menggunakan motor mengajak korban rumah adiknya di Irigasi dengan alasan untuk mengisi daya handphone.
Hermanto mengatakan, korban sudah minta pulang tapi sampai di lampu merah Jalan Hasanuddin jalan sudah dipalang.
"Jadi pelaku bilang kalau begitu balik ke kos. Sampai di kos, korban disuruh masuk dan menunggu di kamar. Hingga pukul 00.00 WIT, pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu. Pelaku langsung menghampiri korban dan melancarkan aksinya secara paksa hingga korban tak berdaya," ujarnya menambahkan.
Terduga pelaku pun saat ini sudah diamankan di Polres Mimika guna diproses lanjut.Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
"Sekarang sudah diamankan di mile 32," kata Hermanto. (Salmawati Bakri)