Oknum Marbut Tersangka Pencabulan 5 Murid Ngaji Diserahkan ke Kejari Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum marbut ke Kejari Mimika, Jumat (29/3/2022). Foto: Satreskrim Polres Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum marbut ke Kejari Mimika, Jumat (29/3/2022). Foto: Satreskrim Polres Mimika

Papua60detik - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka pencabulan dengan pelaku oknum marbut berinisial ZI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kendati resmi menjadi tahanan jaksa, oknum marbut yang diduga mencabuli lima murid mengaji pada Desember 2021 itu masih dititipkan di Rutan Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.

"Sudah dikirim ke kejaksaan, Jumat (29/3/2022) kemarin. Tersangkanya masih dititipkan di Rutan Polres Mimika," ujarnya Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, proses tahap dua itu juga ditandai dengan penyerahan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. 

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Bertu. 

ZI dilaporkan atas dugaan telah mencabuli lima murid mengaji di Timika. Modusnya dengan mengiming-imingi korban es krim. (Salmawati Bakri)