Parkir di Pasar Sentral Timika Tak Gratis Lagi
Petugas mulai menagih tarif retribusi parkir di Pasar Sentral Timika sejak Selasa (01/09/2020).
Petugas mulai menagih tarif retribusi parkir di Pasar Sentral Timika sejak Selasa (01/09/2020).

Papua60detik - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menarik tarif retribusi parkir bagi kendaraan di Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin.

Para pengunjung tidak lagi gratis memarkir kendaraan seperti sebelumnya. Sejak Selasa (01/09/2020), pengunjung wajib membayar tarif parkir sesuai jenis kendaraan.

Adapun tarifnya, yaitu kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp3.000.

Retribusi parkir ini diterapkan di tiga titik, di antaranya pos pertama arah lapak dagangan basah, pos kedua di samping pasar malam atau lapak Mama-Mama Papua dan pos ketiga di samping terminal UPTD Dinas Perhubungan.

Asisten II Setda Mimika, Ir Syahrial menyebut, dasar hukum pemberlakuan aturan tersebut, yaitu Perda nomor 25 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Ini luar biasa, Perda yang ditetapkan pada 2010 lalu baru bisa diterapkan. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan retribusi parkir sebagai potensi pendapatan daerah yang gunanya untuk pelaksanaan pembangunan,” kata Syahrial pada launching tempat khusus parkir di area Pasar Sentral Timika.

Pada prakteknya, penarikan tarif parkir masih manual dengan menggunakan karcis. Agar lebih tertib, di setiap pos akan ditempatkan petugas.

“Setiap pos akan ditempatkan petugas, baik dari Disperindag, Bapenda, dan Satpol PP, ditambah Security Pasar Sentral. Karena penarikannya masih manual, maka jumlah penarikan harus sesuai dengan karcis yang ada,” kata Kepala Disperindag Mimika, Michael R Gomar.

Sementara untuk pedagang, kata Gomar, penarikan tarifnya menggunakan mekanisme  parkir langganan. Bayarnya perbulan.

“Ini dilakukan untuk mempermudah para pedagang melakukan aktivitasnya, baik jual beli maupun bongkar muat barang dagangan," kata Gomar.

Panarikan retribusi maupun pajak parkir merupakan salah satu sumber PAD. Sampai Agustus 2020, PAD Kabupaten Mimika sudah terealisasi 51 persen atau sekitar Rp150 miliar dari target Rp335 miliar.

Data Bapenda Mimika, dari sektor pajak daerah, PAD baru terealisasi sebesar 65 persen atau Rp145 miliar dari target tahun ini Rp225 miliar.

Sementara dari sektor retribusi yang dikerjakan oleh 11 organisasi perangkat daerah (OPD) baru terealisasi Rp9 miliar dari target Rp15 miliar.

“Kondisi ini terjadi karena kita ketahui bersama sekarang terjadi pandemi covid-19 sehingga mempengaruhi perkembangan sektor perekonomian,” kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.

Namun menurutnya, kondisi perekonomian mulai membaik dan kembali menggeliat. Hal itu seiring pelonggaran batas waktu operasional unit usaha. Termasuk tempat hiburan malam yang dibolehkan beroperasi kembali sampai pukul 02.00 WIT. (Salmawati Bakri)