Pasca Larangan Penjualan 5 Jenis Obat Sirup, Polisi Cek Sejumlah Apotek
Jajaran Polres Mimika mengecek obat yang dilarang diperjualbelikan di apotek, Senin (24/10/2022) kemarin. Foto: Humas Polres Mimika
Jajaran Polres Mimika mengecek obat yang dilarang diperjualbelikan di apotek, Senin (24/10/2022) kemarin. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes RI  Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dimana ada lima jenis obat yang penjualannya kini dilarang, Polres Mimika pun melakukan pengecekan sejumlah apotek yang ada di Timika, Senin (24/10/2022) kemarin.

Selain melakukan pengecekan, personel gabungan yang terdiri dari Satuan Binmas, Narkoba, Reskrim dan Humas memberikan imbauan agar setiap pemilik apotek mengikuti instruksi Kemenkes RI.

"Tugas kita sebagai anggota Polri hanya menyampaikan kepada setiap  pemilik apotek agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup  kepada anak-anak yang sudah di larang oleh Pemerintah," ujar Kasat Binmas Polres Mimika Iptu Paulus Randeratu.

Dari hasil pengecekan pada sejumlah apotek tidak ditemukan ditemukan 5 jenis obat  yang masih dijual atau dipajang pada etalase penjualan obat.


"Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat tersebut sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Mimika," ujar Paulus.


Lima jenis obat itu terdiri atas, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml; Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml; Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Amma)