Pedagang Kembali Ramai di Pasar Lama
Pasar Lama yang kembali dipadati pedagang dan pembeli, Selasa (7/12/2021).  Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Pasar Lama yang kembali dipadati pedagang dan pembeli, Selasa (7/12/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Eks Pasar Swadaya atau Pasar Lama yang sudah ditertibkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP dan pihak keamanan kini kembali ramai dipadati pedagang.

Para pedagang berjualan seperti sebelum ditertibkan. Berjualan di sisi kanan dan kiri jalan.

Satpol PP yang sebelumnya berjaga di pos yang telah disediakan khusus kini tak lagi terlihat. Padahal sejak mereka ada, para kawasan Pasar Lama hanya diisi pedagang yang memiliki kios saja.

Adi salah satu pedagang ikan mengatakan alasannya kembali ke Pasar Lama karena ia diajak oleh temannya yang sudah lebih dulu.

Ia mengakui dua hari berjualan di Pasar Lama keuntungannya lebih banyak dibandingkan di lapak sebelumnya.

“Saya dulu kan memang di sini, terus dibongkar saya pindah berjualan di rumah saya dan hasilnya tidak seberapa. Tapi kembali ke sini pemasukan lumayan,” katanya kepada Papua60detik.id, Selasa (7/12/2021).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak mempermasalahkan jika mereka kembali berjualan di Pasar Lama, karena kehadiran mereka tidak mengganggu. Malah katanya, justru membantu masyarakat untuk tidak jauh-jauh pergi ke Pasar Sentral.

“Justru masyarakat yang malas ke Pasar Sentral mereka terbantu dengan adanya Pasar Lama,” ungkapnya.

Wati pedagang pakaian mengatakan kembali berjualan di Pasar Lama karena merasa pemasukan di Pasar Lama lebih lumayan dibandingkan di Pasar Sentral yang sepi pembeli.

“Kita juga kan mau putar modal. Di sana pembeli kurang. Jadi saat teman-teman kembali ke sini saya juga ikut,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kadisperindag, Petrus Paliamba mengatakan seharusnya para pedagang tidak boleh kembali lagi berjualan di Pasar Lama karena itu sudah dilarang pemerintah.

Namun khusus untuk penertibannya kembali, Petrus mengatakan itu adalah rananya Satpol PP. 

“Dan itukan untuk yang seharusnya melakukan penegakan penertiban itu dari Satpol PP untuk menurut tempat-tempat yang tidak resmi. Kecuali kalau untuk penataan pasar sentral itu adalah bagian dari tugas kami,” jelasnya. (Anti Patabang)