Pegawai BPJS 'Nakal', Warga Perlu Laporkan Melalui WBS
Papua60detik - Jika masyarakat melihat ada pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlibat gratifikasi dan melakukan pungutan liar, dapat melaporkan oknum pegawai itu melalui sistem pelaporan pelanggaran yang tersedia di website Whistle Blowing System (WBS) BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono mengatakan, BPJS Kesehatan punya komitmen untuk mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran atau WBS yang dapat mengakomodir peran serta masyarakat.
"Jika ada pegawai BPJS Kesehatan yang nakal, kini bisa langsung laporkan melalui website resmi sistem pelaporan pelanggaran BPJS," kata Itar dalam media gathering di Merauke, Senin (25/4/2022).
Tidak hanya gratifikasi dan pungli, pegawai BPJS Kesehatan yang terlibat tindak pidana umum seperti narkoba, pencurian dan kekerasan, serta yang berperilaku buruk seperti terlibat prostitusi atau melanggar norma kesusilaan lainnya, juga dapat dilaporkan melalui sistem pelaporan tersebut.
"Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut, pelaporan harus ada unsur 5W, 1 H yakni apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana. Pelaporan juga harus disertai dokumen pendukung, seperti foto," jelas dia.
Itar menegaskan, khusus gratifikasi dan pungli (termasuk KKN), jika warga menilai proses tindak lanjut laporan oleh BPJS Kesehatan terkesan lambat, maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ya itu bisa dilakukan, harus berani. Wartawan juga boleh. Tapi itu, untuk melaporkannya kita juga harus menyertakan bukti-bukti bahwa oknum itu terlibat pungli atau gratifikasi untuk menguatkannya," pungkasnya. (Eman Riberu)