Pembubaran Unjuk Rasa di Timika Tuai Sorotan
Butiran batu yang digunakan melempari polisi dalam pembubaran massa unjuk rasa di Timika, Rabu (23/09/2020).
Butiran batu yang digunakan melempari polisi dalam pembubaran massa unjuk rasa di Timika, Rabu (23/09/2020).

Papua60detik - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui press rilis nomor 020-SK-KPHHP/IX/2020 menyoroti pembubaran paksa massa aksi unjuk rasa Front Rakyat Papua oleh aparat keamanan di Timika pada Rabu (23/09/2020).

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menuding aparat gabungan TNI-Polri di Timika membubarkan secara paksa mengunakan kekerasan dan mengkap tujuh orang massa aksi dari Front Rakyat Papua.

Dalam catatan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, sebanyak tujuh perserta aksi yang ditangkap, yaitu Petrus Aim, Fredy Yeimo, Ardi Murib, Dorlince Iyowau, Melvin Yogi, Penehas Nawipa dan Deborius selegani.

Akibat pendekatan kekerasan itu, kata Gobay, salah satu masa aksi bernama Fredy Yeimo mengalami luka.

Bagi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pembubaran paksa mengunakan kekerasan terhadap massa aksi Front Rakyat Papua pada prinsipnya bertentangan dengan hukum.

Menurut Gobay, dalam mengelar aksi damai, Front Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika pada Senin (21/09/2020). Salinan surat pemberitahuan itu pun telah dikirim ke Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Aksi unjuk rasa itu rencananya mengangkat tema, 'Merespon Kebijakan Implementasi Otsus yang Belum Berpihak dan Berdampak Bagi Rakyat Papua'.

"Melalui fakta Fron Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika pada tanggal 21 September 2020 di atas membuktikan bahwa dalam rangka mengelar aksi damai pada tanggal 23 September 2020 ini Fron Rakyat Papua telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Gobay.

Menurutnya, fakta itu membuktikan pihak Polres Mimika tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf a, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 13 ayat (1) huruf a di undang-undang itu berbunyi, “Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.

Selain itu, salah satu rekan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku advokat, Jhon Mambor yang mendatangi Mapolres Mimika untuk mendampingi 7 orang massa aksi yang ditangkap mengungkap, pernyataan pihak kepolisian bahwa mereka yang ditangkap hanya diamankan untuk diinterogasi.

Bahkan katanya, pihak kepolisian tidak menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan serta Surat Penahanan kepadanya. Fakta itu menurutnya, pihak kepolisian mengabaikan perintah Pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Berdasarkan uraian di atas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyimpulkan bahwa kepolisian resort mimika bersama TNI telah membungkam ruang demokrasi Front Rakyat Papua menggunakan pendekatan kekerasan yang mengakibatkan masa aksi luka” kata Gobay.

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolri melalui Kapolda Papua memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (1) huruf a, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu mereka meminta untuk mengadili oknum aparat kemanan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Fredy Yeimo dan mendesak tujuh peserta yang ditangkap segera dibebaskan.

Sesuai poster yang beredar, unjuk rasa itu akan menjadikan Lapangan Timika Indah sebagai titik kumpul massa dengan tujuan Kantor DPRD Mimika.

Di saat bersamaan, Lapangan Timika Indah digunakan tim gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Mimika melaksanakan apel razia masker terkait penerapan protokol kesehatan.

Setelah apel, aparat kepolisian melihat sejumlah masyarakat berkumpul di sekitaran jalan Perintis.

Aparat Kepolisian yang dipimpin langsung Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman lalu memimpin pasukan mengimbau warga membubarkan diri.

Sontak terjadi perlawanan dari massa dengan melemparkan batu  ke arah aparat keamanan.

"Awalnya mereka memang mau mengadakan demo, tapi kita tidak izinkan. Mereka ternyata sudah mengumpulkan ratusan batu yang memang disengaja memancing situasi Mimika yang sudah kondusif," kata Wakapolres usai pembubaran massa.

Ia mengatakan, polisi menangkap beberapa orang untuk dimintai keterangan karena dicurigai

"Karena ada barang yang kita curigai. Mereka lempar ke dalam hutan dan kita dapatkan. Apakah barang itu ada unsur pidananya. Kalau tidak ada, akan kita lepaskan," ujarnya. (Burhan)