Pemerintah Janji Tak Akan Ada Lagi Pungli di Ekowisata Mangrove Pomako
Kepala Disparbudpora Mimika, Bernadinus Songbes
Kepala Disparbudpora Mimika, Bernadinus Songbes

Papua60detik- Dinas Parawisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika sejak 1 Oktober 2020 resmi melakukan uji coba penarikan retribusi parkir dan pengunjung di kawasan ekowisata mangrove Pomako.

Tarifnya pun bervariasi yakni Rp1000 untuk kendaraan roda dua, roda empat Rp2000 dan roda enam Rp3000. Sementara untuk pengunjung anak-anak Rp5000 dan Rp10.000 untuk orang dewasa.

Kepala Disparbudpora Mimika, Bernadinus Songbes mengatakan, penarikan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Uji coba penarikan retribusinya akan berlangsung sampai Desember 2020.

“Walaupun masih uji coba tapi itu sudah resmi. Artinya ada dasar hukum untuk kita tarik retribusi itu kita pakai Peraturan Daerah dengan standar tarifnya. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli,” kata Songbes di Gedung Tongkonan, Selasa (06/10/2020)

Awalnya wisata ini hanya dibuka pada Jumat, Sabtu dan Minggu saja, namun karena banyaknya permintaan dan masukan dari pengunjung, Disparbudpora pun sepakat untuk membukanya setiap hari.

“Mulai Senin kemarin karena banyaknya permintaan. Jadi setiap hari petugas kami ada di sana. Karcis yang kita gunakan itu resmi dari Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Uji coba penarikan retribusi di tiga hari pertama sudah terkumpul Rp6 juta. Hasilnya sudah disetor ke kas daerah. (Anti Patabang)