Pemerintah Tutup THM dan Toko Miras, Hanya Sementara
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Mimika, Ibrahim. Foto: Eka/Papua60detik
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Mimika, Ibrahim. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menetapkan penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025.

Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum Dinas Satpol PP Mimika Ibrahim mengatakan, instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

"Dalam instruksi, Bupati Mimika mengarahkan kepada para pemilik bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, bilyar, serta penjual minuman beralkohol berizin di wilayah Kabupaten Mimika untuk melakukan penutupan sementara usaha mereka pada waktu yang telah ditentukan," ujarnya kepada wartawan di Eme Neme Yauware, Rabu (24/12/2025). 

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Ia bilang, pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Pemilik usaha akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, seluruh warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif. (Eka)