Pemilik Hak Ulayat Tuntut 4 Persen Saham Freeport Milik Mimika
Ketua Lemasko, Gregorius Okoare
Ketua Lemasko, Gregorius Okoare

Papua60detik- Masyarakat pemilik hak wilayat menuntut  empat persen dari tujuh persen saham PT Freeport yang menjadi milik Kabupaten Mimika.

Ketua Lemasko, Gregorius Okoare yang ditemui usai menghadiri pertemuan tertutup dengan Pemkab Mimika yang dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Hotel Cendrawasih 66, Kamis (08/10/2020) mengatakan, pemilik hak ulayat sangat layak ikut mendapatkan saham karena merasakan langsung dampak dari keberadaan tambang PTFI.

Ia menegaskan, keputusan Pemkab Mimika mengelola saham tersebut melalui perusahaan daerah dianggap tidak sah karena tidak melibatkan masyarakat. Atas dasar itu, menurut Gery, pleno penetapan Perda tentang Divestasi pun harus ditunda.

“Kalau masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan IUPK, maka Freeport jangan mimpi akan beroperasi. Freeport tidak bisa beroperasi kalau tidak ada kesepakatan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Jadi jangan pemerintah enak terima uang banyak tapi yang korban itu masyarakat,” tergasnya.

Gery lantas meminta Presiden Jokowi melihat persoalan ini dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Bukan diwakili bupati dan gubernur.

Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan, sangat kecewa terhadap penjelasan Bupati terkait pengelolaan saham 7 persen.

“Jadi sosialisasi yang dilakukan bupati saat ini dengan masyarakat pemilik hak ulayat tidak berhasil,” katanya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjelaskan, dalam pembagian saham PTFI tidak disebutkan bahwa dari 7 persen yang menjadi milik Kabupaten Mimika harus dibagi lagi kepada masyarakat atau pemilik hak ulayat.

“Yang disitu tujuh persen itu, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki 7 persen dan mewakili hak ulayat mereka yang kena dampak langsung. Setelah saham ini dikelola (pemerintah), masyarakat hanya menikmati manfaatannya. Bukan bagi-bagi ke masyarakat dan lain-lain karena saham tersebut benar-benar milik pemerintah,” jelas Bupati Omaleng. (Anti Patabang)