Pemkab Mimika Antisipasi Penghentian Siaran RPM
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika berencana menggelar rapat dengan pihak terkait guna menentukan kebijakan terkait dengan nasib Radio Publik Mimika (RPM) yang dinaungi Yayasan Pemberdayaan Amungme Kamoro (YPMAK).

Dalam surat nomor 03/PN/KIPD.Papua/1/2022, KPID menghentikan penyelenggaraan penyiaran RPM.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan rapat dilakukan untuk kembali mengaktifkan Radio Publik Mimika.

"Rapat ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Mimika," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (4/3/2022).

Sesuai Perda itu, RPM diarahkan jadi lembaga penyiaran lokal (daerah). Sayang, hingga saat ini pihak Pemkab Mimika belum menindaklanjutinya peraturan bupati.

"Jadi yang mau kita rapatkan itu soal aturan-aturan turunan untuk Perda tersebut sehingga RPM menjadi lembaga penyiaran lokal, rapatnya Senin mendatang," jelas John Rettob.

Ditanya soal kemungkinan hadirnya Radio Republik Indonesia (RRI) di Mimika, ia mengatakan hal tersebut tidak menghalangi pengaktifan kembali RPM sebagai lembaga penyiaran lokal.

"RRI itu biar saja dari belakang,  jangan bebankan ke Kabupaten. RRI itu Provinsi saja, RPM itu tetap menjadi lembaga penyiaran lokal," tutupnya. (Fachruddin Aji)