Pemkab Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah Hingga Desember
Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:32 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berupaya meringankan beban pajak masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025.
Perbub tersebut tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29 yang akan datang.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan program penghapusan denda pajak ini juga untuk mendorong pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah. Ia mengatakan, setelah dicek cukup banyak masyarakat Mimika yang mempunyai denda pajak.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat kami memberikan pembebasan dan penghapusan terhadap sanksi administratif pajak. Semua pajak daerah yang dikeluarkan dengan peraturan bupati, maka Pemerintah memberikan pembebasan untuk denda itu," kata Johannes Rettob saat diwawancarai, Rabu (28/08/2025).
John Rettob mengatakan, pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sebab sesuai sistem pemberian dana insentif dari pusat akan disesuaikan dengan besaran PAD yang dimiliki daerah.
“Memang pemberian insentif dari Jakarta itu disesuaikan dengan PAD kita, tapi kalau melihat denda pajak di daerah ini cukup tinggi jadi kita bebaskan dendanya. Karena kalau kita menunggu dibayarkan dendanya juga saya rasa masyarakat tidak akan bayar karena terlalu banyak,” tambahnya.
Adapun pembebasan pajak dimulai sejak Perbup pajak diberlakukan hingga Desember 2025 nanti. Bupati berharap dengan pembebasan denda pajak ini, masyarakat dapat kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.
“Berlaku hari ini hingga Desember 2025, dan tidak ada pembatasan periode. Jadi denda dari tahun berapapun dihapuskan. Saya harap setelah pembebasan ini, masyarakat kembali taat dan tertib dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya. (Martha)