Pemkab Mimika Serahkan SK PPPK, Evaluasi Setiap Tahun
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Jumat (18/12/2025).
Bupati Mimika menyampaikan bahwa pada tahap pertama seleksi PPPK, terdapat 1.511 orang peserta yang seluruhnya berasal dari tenaga honorer.
“Masih ada 189 yang masih berproses di BKN Perteknya sudah keluar, tinggal masuk di saya, saya tanda tangan," kata Johannes Rettob dalam sambutannya.
Bupati menekankan kepada 189 peserta yang berkasnya belum lengkap. Ia meminta agar segera melakukan perbaikan data. Katanya, jika 189 orang tersebut tidak segera menyelesaikan proses perbaikan berkas, maka pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Kamu catat baik-baik, kasih tahu sama teman-teman, yang 189 orang yang berkasnya belum siap. Kalau tidak segera siap dan kita tidak bisa terbitkan SK, maka mulai 2026, 189 orang ini akan dirumahkan sampai SK terbit," terangnya.
Dengan penyerahan SK ini, Johannes Rettob mengatakan bahwa status PPPK bukan hanya soal menerima SK, tetapi juga tanggung jawab kinerja. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun. Apabila ditemukan pelanggaran atau kinerja buruk secara berulang hingga tahun kelima, maka PPPK dapat diberhentikan.
"Mulai hari ini kamu pulang, buka MyASN, print SK masing-masing. Tapi sesudah itu apa? Lakukan tugas dengan baik. Setiap satu tahun kami evaluasi. Jangan karena sudah terima SK terus langsung melawan kepala dinas," pungkasnya. (Martha)