Pemkab Mimika Targetkan Penerimaan RPTKA Naik Hingga Rp3 Miliar
Sosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA,foto: Martha/Papua60detik
Sosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA,foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika sosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). 

Kegiatan ini memastikan perusahaan/badan usaha pengguna TKA memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perizinan. 

Selain validasi pembayaran kompensasi,  kegiatan ini juga untuk mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menjelaskan dengan berlakunya Perda retribusi TKA tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan pemungutan retribusi tersebut ke daerah sehingga ada perubahan alur yang harus disosialisasikan. 

Menurutnya, potensi pendapatan dari RPTKA sangat dipengaruhi fluktuasi nilai dolar. Pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan dinilai cukup baik ketika nilai dolar menguat. Tahun ini, pemerintah daerah menaikkan target penerimaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.

"Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Kita berharap nilai dolarnya bagus supaya target bisa tercapai dan masuk langsung ke kas daerah," ujar Paulus Yanengga. 

Pemungutan retribusi TKA hanya dilakukan terhadap tenaga kerja yang bekerja dalam satu kabupaten, pembayaran tersebut akan masuk ke kas daerah. Paulus pun memastikan selama ini pembayarannya berjalan lancar. 

"Belum ada ditemukan ketidakpatuhan, karena kalau sampai ada, izin kerjanya akan diproses," pungkasnya. (Martha)