Pemprov Papua Tengah Musrenbang, Kemendagri Pesan ini

- Papua60Detik

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardi Daud saat memberikan materi pada Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otsus Pemprov Papua Tengah, Selasa (2/4/2024)  Foto: Faris/Papua60detik
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardi Daud saat memberikan materi pada Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otsus Pemprov Papua Tengah, Selasa (2/4/2024) Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Provinsi Papua Tengah mulai melaksanakan Musyawara Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Timika, Selasa (2/4/2024).

Dalam pelaksanaan Musrenbang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 107 tahun 2021, Musrenbang daerah dilaksanakan bersamaan dengan musrenbang Otonomi Khusus (Otsus).

Pemerintah Pusat Melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardi Daud menitip pesan agar dalam Musrenbang baik menyusun RKPD dan program Otsus tahun 2025 harus berpatokan pada pasal 258, Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Otsus.

Ia menyebut lima hal utama yang harus menjadi fokus dalam pembangunan daerah. Lima hal itu: pertama, meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan kesempatan kerja, membuka lapangan berusaha, mempermuda akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.

“Sehingga setidaknya dalam forum Musrenbang yang digelar semua peserta atau daerah dapat mengarahkan dan menjawab lima hal ini dalam pembahasan nanti,” pesannya.

Dalam konteks pembangunan daerah menurutnya ada tiga topik penting atau tema dalam Musrenbang yaitu: pertama program prioritas nasional, sebab pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional sehingga perlu adanya sinkronisasi berikutnya adalah  prioritas daerah sebagai konsekuensi politik desentralisasi.

“Maka bapak ibu di daerah memiliki kewenangan untuk membangun daerah sesuai dengan karakteristik, keotonomian dan potensi daerah. Khusus untuk Papua pengakuan atas Otsus juga perlu diterjemahkan dalam dokumen perencanaan pembangunan sesuai dengan tujuan Undang-Undang Otsus,” kata Restuardi.

Lanjut Restuardi, khusus wilayah Papua dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah juga harus merujuk kepada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3) tahun 2022-2041 begitu juga turunan nya yang diterbitkan 5 tahunan untuk menerjemahkan otsus.

Sementara itu Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah Ausilius You, menyebutkan dalam Musrenbang RKPD dan Otsus ini  akan difokuskan pada beberapa kebijakan misalnya mendorong peningkatan kualitas layanan dasar, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pemenuhan kualitas hidup bagi OAP, pembangunan dan pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan menuju Papua sehat cerdas dan produktif. (Faris)




Bagikan :