Penerbitan SK PPPK Guru Kembali Tertunda, ini Masalahnya
Jumat, 03 Januari 2025 - 15:41 WIT Martha Rajagukguk - Papua60Detik
Papua60detik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertemu 488 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik formasi tahun tahun 2023 di kantor BKPSDM Kabupaten Mimika Jalan SP 5 Kampung Limau Asri Timika, Jumat (2/1/2025).
Pertemuan itu membahas terkait proses penerbitan SK PPPK yang kembali tertunda. Sebelumnya PJ Bupati Mimika menyebut bahwa SK guru akan terbit per tanggal 1 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina Imbiri menyebut penundaan SK itu terjadi karena terlambatnya data penempatan dari dinas pendidikan. Data penempatan itu baru diterima pada bulan November lalu, sementara para peserta sudah melakukan pemberkasan sejak Januari 2024. Sehingga berkas (surat kesehatan, SKCK, dan SKBN) yang telah dikumpulkan peserta sudah kedaluarsa karena masa berlakunya hanya enam bulan.
"Sebelum tanggal 1 itu, kami sudah berupaya sampai ke Jayapura. Kami sampai tawar menawar di sana, apakah kami bisa mengusulkan dengan berkas yang lama. Tetapi tidak bisa karena masa berlakunya enam bulan, sementara kita menerima penempatan baru bulan November," kata Imbiri.
Oleh karena itu, peserta diminta kembali mengurus ulang berkas dalam waktu tiga hari (Senin-Rabu). Sebab BKPSM harus memasukkan berkas itu ke CASN dan mengusulkan kembali ke BKN agar Pertimbangan Teknis (Pertek) bisa keluar.
"Kita tidak bisa serta merta penempatan baru langsung terbitkan SK. Kita harus mengusul lagi ke BKN. Kami minta maaf atas keterlambatan ini. Kami akan mengatur secepatnya bagaimana supaya SK ini bisa keluar secepatnya," katanya.
Seorang peserta PPPK guru, David mengatakan bahwa kabar yang didengarnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dia berangkat dari rumah berharap akan menerima SK hari ini di BKPSDM.
"Saya terima undangan dan sudah yakin akan terima SK hari ini, ternyata kita malah disuruh mengurus berkas kembali. Sebenarnya kecewa, teman-teman juga merasa begitu. Sudah hampir satu tahun kita menunggu," ujarnya.
Sama dengan yang peserta lain, David juga mengeluhkan jangka waktu mengurus berkas yang sangat singkat. Bukan karena lelah, tetapi dia meragukan apakah instansi terkait bisa melayani dengan cepat berkas-berkas tersebut.
"Inikan masih awal tahun. Kita juga ragu apakah mereka bisa melayani pemberkasan kita nanti," keluhnya. (Martha)