Penganiayaan di Perumahan Regency, 13 Orang Calon Tersangka

- Papua60Detik

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 13 orang berstatus sebagai calon tersangka dalam perkara penganiayaan di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu.

Video penganiayaan tersebut sempat viral di platform media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Dan sebanyak 13 orang kini berstatus sebagai calon tersangka.

"Sebanyak 13 orang yang selanjutnya kami akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," ujar Fajar, Jumat (6/9/2024).

Kata Fajar, dua dari 13 calon tersangka itu terindikasi keberadaannya di luar Timika. Sesuai aturan, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. 

"Tentu kami punya SOP sendiri untuk kemudian selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu dan apabila yang bersangkutan tidak bisa kooperatif atau tidak datang ya kita lakukan penjemputan paksa," jelasnya. 

"Berdasarkan keterangan mereka sudah pergi dari Timika dua mingguan," tambah dia. 

Ia menambahkan,  tiga oknum anggota Polri yang diduga terlibat saat ini sudah dalam proses penanganan internal di kesatuannya. (Eka)




Bagikan :