Penyederhanaan Struktur OPD Kunci Percepatan Pelayanan Masyarakat
Papua60detik – Peyetaraan Jabatan dan Peyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai dapat memudahkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Cheka Virgowansyah mengatakan penyederhanaan birokrasi merupakan gagasan Presiden Jokowi pada 2019 lalu. Menurut Presiden jenjang birokrasi Indonesia terlalu panjang sehingga perlu disederhanakan agar pengambilan keputusan lebih cepat.
“Dengan pengambilan keputusan yang lebih cepat, masyarakat pun dapat menikmati layanan lebih cepat, kalau lima level kan keputusan harus dari lima itu,” kata Cheka dalam kegiatan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika, yang digelar di Jalan Cenderawasih, Jumat (10/12/2021).
Selain mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat, pengambilan keputusan yang cepat juga berpengaruh kepada investasi yang jauh lebih cepat, sehingga perekonomian berjalan lebih baik.
“Jika melihat secara nasional pada 2021 ada 4,1 juta ASN, dan ternyata ASN di daerah itu jauh lebih banyak dari pusat, artinya jika kami (tim penyederhanaan) salah mengambil keputusan maka ada 3,2 juta ASN di daerah terbengkalai, maka dari itu tim sangat memperhatikan ASN di daerah yang memiliki aturan khusus,” tutupnya.
Penyederhanaan Pemerintah Daerah telah dilakukan di beberapa provinsi dan hanya menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.
“Dua provinsi ini memang kemungkinan ada kekhususan kenapa kami sampaikan mungkin, itu karena kemarin setelah ada pertemuan di Jayapura ada potensi usulan rencana penundaan, tetapi proses itu tidak bisa kami setujui, karena kami bukan pengambil keputusan, sehingga surat nanti akan kami teruskan ke Presiden,” ungkapnya.
Asisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono mengatakan penataan birokrasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk melakukan penyederhanaan. Kebijakan akan berdampak kepada perubahan pengetahuan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.
Penyederhanaan birokrasi menjadi program prioritas pemerintah pusat dapat berdampak positif yakni dengan terciptannya struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi sesuai dengan arah dan strategi pembangunan.
“Kegiatan penyederhanaan ini harus kita ikuti, sehingga ketika aturan penyederhanaan itu diberlakukan maka penataan jabatan ASN juga mengikuti dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” katanya.
Presiden Jokowi mengatakan perlunya perampingan eselonisasi di lingkungan pemerintah dari level empat ke levvel dua agar kelembagaan pemerintah semakin sederhana.
Kebijakan penyederhanaan dan perampingan ini agar terbentuk lembaga atau birokrasi pemerintahan yang dinamis, profesional, efisien dan efektif melayani masyarakat.
“Adapun tiga tahapan dalam penyederhanaan birokrasi yakni penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan ketiga penyesuaian sistem atau pola kerja,” ungkapnya.
Penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional menurut Hendriette membuat jabatan lebih melekat dengan keahlian dan kompetensi sehingga ASN dapat terus memberikan sumbangsih kinerja meskipun sudah tidak lagi menjadi pejabat struktural.
Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana kegiatan yang juga Kepala Bagian Ortal Setda Mimika Leonard Kareth menjelaskan sosialiasi dilaksanakan untuk menyamakan presepsi dalam rangka penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkup Kabupaten Mimika pasca dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. (Fachruddin Aji)