Penyidik Pastikan Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Oknum ASN Secara Profesional

- Papua60Detik

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Amma/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro memastikan penyidiknya menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ASN sesuai prosedur dan professional. 

Ia mengatakan, berdasarkan LP Nomor : LP / B 826 / XI / 2022 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada penyidik pada tanggal 15 November 2022. 

Selanjutnya, penyidik melakukan interogasi terhadap korban, melengkapi mindik, membuat surat pengantar visum, dan berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan korban saat akan melakukan visum.

“Belum dilakukan visum terhadap korban dikarenakan korban masih dalam masa ujian sekolah. Direncanakan baru bisa dilakukan visum terhadap korban sekitar hari Rabu tanggal 7 Desember 2022,” ujar Iptu Sugarda kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak 15 November lalu. Diakuinya bahwa hingga kini ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban.

"Laporan itu tidak ada pemberitahuan perkembangan seperti apa? Sampai kapan kalau seperti in? Korban bertanya terus. Apa yang berduit saja baru bisa diproses cepat?," ujar keluarga korban kepada wartawan, Senin (5/11/2022.

Keluarga korban pun meminta kepada Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dan Kasat Reskrim Polres Mimika agar lebih memperhatikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. (Amma)




Bagikan :