Perekrutan PPD Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Syaratnya
Senin, 07 November 2022 - 14:59 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika segera membuka pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam waktu dekat.
Koordinator Divisi SDM, Parmas dan sosialisasi KPU Mimika Fidelis Piligame meminta seluruh calon badan ad hoc Pemilu 2024 mempersiapkan berkas administrasi yang nantinya dimasukkan ke dalam aplikasi Siakba melalui siakba.kpu.go.id
Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018, calon badan ad hoc harus berdomisili sesuai dengan wilayah kerja dan belum pernah menjabat dua periode dengan jabatan yang sama. Tentunya bagi calon badan ad hoc Pemilu 2024 sebelum mendaftar, dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik.
"Secara lisan itu tanggal 16 November untuk PPD, tanggal 29 untuk PPS. Namun kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI," ujar Fidelis kepada Papua60detik, Senin (7/11/2022).
"Masyarakat harus tahu dan mempersiapkan pas foto bentuk JPG, E-KTP bentuk PDF atau JPG, ijazah terakhir legalisir bentuk PDF, surat keterangan sehat bentuk PDF, kartu keluarga. Semuanya itu harus dimasukkan dalam Siakba seperti yang kita simulasikan saat itu," ujarnya menambahkan.
PPD merupakan salah satu badan ad hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat Distrik sementara PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat.
"KPU Mimika selalu melakukan kegiatan berpatokan pada Juknis yang dikeluarkan KPU RI. Apapun itu, bukan semata-mata KPU Mimika yang lakukan. Ada aturan dan kita taat. Jadi kita masih tunggu Juknis PKPU, apakah ada perubahan atau tidak," kata Fidelis. (Amma)