Perusahaan Tak Bayar THR, Silakan Lapor di Posko Pengaduan Disnaker
Kepala Disnaker Mimika, Paulus Yanengga. Foto: Anti/ Papua60detik
Kepala Disnaker Mimika, Paulus Yanengga. Foto: Anti/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Mimika telah membuka posko pengaduan THR di kantornya. Bagi pekerja yang tak dapat THR bisa buat pengaduan ke sana.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022, pembayaran THR bagi pekerja swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Sejak dibuka, Disnaker kata Paulus belum menerima satupun aduan. Berbeda  dengan tahun lalu, baru dua hari dibuka sudah ada pengaduan.

“Tapi kalau tahun ini belum ada. Mudah-mudahan semua lancar-lancar,” tutur Kepala Disnaker Mimika, Paulus Yanengga, Selasa (26/4/2022). 

Ia mengatakan jika menerima pengaduan, maka Disnaker akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari jalan keluarnya. 

Hal sama pun yang selalu dilakukan setiap tahunnya jika menerima pengaduan.

“Tahun lalu itu ada pekerja rumah tangga dan beberapa pekerja di luar area PT Freeport yang melapor atau mengadu soal pembayaran THR. Dan kita melakukan mediasi dengan mereka. Jadi jangan takut melapor,” ungkapnya.

Ia berharap tahun ini semua perusahaan bisa menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu, pasalnya Disnaker tak henti-hentinya melalukan sosialisasi dari tahun ke tahun tentang pembayaran THR pekerja.

“Menurut undang-undang ada sanksi yang berikan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR, cuma di Timika ini semuanya berjalan. Kita lakukan sosialisasi . Kita mediasi dan berjalan normal. Jadi mereka juga paham,” jelasnya.

Adapun jadwal pelayanan posko pengaduan yakni setiap hari kerja mulai jam 08.00 sampai 15.00 WIT. (Anti)