Perusakan Kantor BPBD, John Rettob: Pelaku Diproses Sesuai Aturan

- Papua60Detik

Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik
Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob mengomentari terkait perusakan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dilakukan oleh oknum ASN. 

Perusakan itu dilakukan YK diduga karena kecewa  tidak mendapat surat keputusan (SK) pelaksana tugas sebagai Kepala BPBD.

John Rettob menjelaskan, jabatan yang diberikan saat ini adalah jabatan sementara untuk mengisi kekosongan sesudah kepala BPBD sebelumnya meninggal dunia. 

"Prosedur yang kita lakukan adalah mendudukkan orang untuk mengisi jabatan dengan pangkat tertinggi di instansi itu. Udah, clear, kan? Kalau orang tidak puas atau apa, ini pegawai negeri bukan organisasi rumah tangga," ujar John Rettob saat diwawancarai, Jumat (09/05/2025). 

Ia menegaskan, siapapun ASN yang membuat masalah, harus diproses sesuai aturan. Hal itu bertujuan menjadikan efek jera.

"Pemecatan sih tidak, tetapi ada proses sesuai dengan aturan. Seperti itu," tambahnya. 

Katanya, Pemerintah Daerah bisa melakukan proses pengisian jabatan sementara sesuai undang-undang yang berlaku .Sementara untuk pergantian jabatan harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. (Martha)




Bagikan :