PN Kota Timika Hadirkan Pelayanan Terintegrasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Ida Bagus Bamadewa Patipurta menyebut, telah membuka pelayanan terintegrasi atau dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"PTSP sudah diupayakan sesuai instruksi MA dengan memperhatikan standar pelayanan sehingga semua pelayanan terintegrasi di PTSP. Ini tidak akan seperti dulu yang bisa masuk lewat belakang atau mungkin melalui orang ke orang," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021)

Di PTSP, kata Bamadewa, terdapat pelayanan di bagian hukum, pidana, perdata, bagian umum dan termasuk  pelayanan e-court untuk mempermudah masyarakat yang melakukan pengajuan gugatan secara online.

Ia mengklaim, kehadiran PTSP akan menekan birokrasi yang bertele-tele. Harapannya, masyarakat memberi input berupa persepsi birokrasi bebas korupsi.

"Sekarang kita berupaya untuk bisa meraih WBK itu. Nah untuk mendapatkannya harus juga menciptakan zona integritas," kata Bamadewa

Namun menurutnya, membangun zona integritas akan mengalami kendala. Salah satunya, kurangnya SDM di PN Kota Timika dan terbatasnya sarana dan prasarana.

"Sebisanya saya maksimalkan. Seperti sekarang, sudah banyak tampilan PN Kota Timika yang berubah karena banyak masyarakat yang pasti akan menilai penampilan kami termasuk pelayanannya," tutupnya. (Salmawati Bakri)